KABAR MADURA | Pekerja wanita di Pamekasan akan diberi perlindungan saat masih masa iddah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan memastikan hal itu akan diatur di rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan Tabri S. Munir mengatakan, advokasi pada perempuan di raperda tersebut sangat penting dilakukan. Menurutnya, banyak kasus yang terjadi, ketika perempuan bekerja di perusahaan namun sedang menjalankan masa iddah lalu diputus sepihak oleh pemberi kerja.
“Makanya perlu ada klausul khusus yang bisa mengatur. Nah, masa iddah itu kan agak lama, itu kan harus ada perlindungan,” paparnya usai rapat internal Bapemperda di kantor DPRD Pamekasan, Selasa (4/2/2025).
Bapemperda juga meminta eksekutif untuk memasukkan substansi seperti pembentukan lembaga pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan, perlindungan jaminan kesehatan, perlindungan tenaga kerja anak, dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, lembaga pelaku usaha, lembaga kerja bipartit, lembaga kerja tripartit, UMK, dan dewan pengupahan.
Beberapa poin tersebut sudah pernah dibahas di internal DPRD Pamekasan. Namun akan dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.
“Hampir semua kepentingan para pekerja secara komprehensif akan tertuang pada raperada itu, seperti Omnibus Law, artinya peran pemerintah, peran serikat pekerja, peran pelaku usaha, itu sama-sama masuk disitu,” ungkapnya. (rul/waw)