KABAR MADURA | Laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terkait dugaan penjualan empat unit mobil bodong oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Imam Syafi’I Yahya mulau masuk proses penyelidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, laporan yang disampaikan mantan anggota DPRD Pamekasan Harun Suyitno itu sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Namun, secara teknis pihaknya masih belum mengetahui terkait pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Terpisah, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Harun Suyitno mengaku belum menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diterima. Namun dia mengklaim telah memiliki empat bukti atas kasus tersebut.
“Harapan kami itu, semakin cepat lebih baik, tetapi kan memang harus ada penyelidikan intensif untuk mencari apakah ada tindak pidana dalam perbuatan oleh Imam Syafi’I Yahya,” kata Sulaisi, Rabu (5/3/2024).
Menurutnya, perbuatan tindak pidana itu bisa ditemukan jika dalam penyelidikan memeriksa pihak-pihak, mulai dari pengadu, termasuk saksi-saksi dari pengadu, alat bukti dari pengadu, termasuk alat bukti yang bisa disita dari pengadu.
Sementara itu anggota DPRD Pamekasan Imam Syafi’I Yahya belum bisa memberikan keterangan apapun setelah dikonfirmasi atas kasus tersebut. (rul/waw)





