Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Aeng Panas, Polres Sumenep Kembali Tanya Bawaslu

News77 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Meski sudah dilimpahkan ke Polres Sumenep, kasus pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Muhammad Romli,  belum ditindaklanjuti.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti memastikan kasus tersebut pasti diproses, tetapi penanganannya harus terus berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sumenep dapil Sumenep III, M. Ramzi.

Kasus itu awalnya dilaporkan ke Panwascam Pragaan oleh Marlaf Sucipto, penasehat hukum M. Ramzi. Kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Sumenep dengan mengeluarkan surat rekomendasi bertanggal 1 Maret 2024. Rekomendasi itu mengarahkan pada kasus pidana yang harus ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Tunggu Respon Usulan Pupuk Bersubsidi dari Kementan

“Pasti ditindaklanjuti, kami akan ke Bawaslu dulu,” tegasnya.

Marlaf Sucipto selaku penasehat hukum M. Ramzi mengadukan 2 (dua) temuan. Pertama, terkait dugaan tindak pidana pemilu, kemudian Bawaslu Sumenep meneruskan laporan tersebut ke penyidik kepolisian di sentra Gakkumdu Sumenep.

Kedua, terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala desa, diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dilimpahkan ke Polres Sumenep, M. Ramzi juga datang dengan Ketua Bawaslu Ahmad Zubaidi.

“Di Polres Sumenep, telah dibuatkan surat tanda penerimaan laporan (STTPL) bertanggal 1 Maret 2024,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Berencana Tertibkan Bisnis Capit Boneka

Dalam STTPL ini, Muhammad Romli selaku terlapor dijerat dengan pasal 490 jucnto pasal 282 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan Marlaf mengaku telah menerima surat tembusan bertanggal 1 Maret 2024 yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Surat tembusan itu berisi pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep bahwa Polres Sumenep telah memulai proses penyidikan perkara ini.

“Karena sudah penyidikan, perkara ini sudah memenuhi 2 (dua) minimal alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *