KABAR MADURA | Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah di area Pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, terus berkembang. Setelah melalui proses panjang, penyidik Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim merespons surat permohonan ekspose yang dikirim oleh pendamping hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto.
Dalam surat balasan bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025 tertanggal 26 September 2025, Kejati Jatim menyebut ekspose perkara telah digelar pada Senin (22/9/2025) dan menetapkan Mina dan kawan-kawan sebagai tersangka.
“Perkara ini sudah ada penetapan tersangka atas nama Mina dan kawan-kawan,” ungkap Marlaf.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Jatim oleh masyarakat pesisir yang tergabung dalam Gema Aksi pada 25 Februari 2025. Mereka menilai penerbitan 19 SHM di area pantai dan laut Tapakerbau sarat kejanggalan, terlebih dilakukan seiring dengan rencana reklamasi wilayah tersebut untuk lahan tambak garam yang ditolak keras oleh warga.
Dalam laporan itu, Gema Aksi menjerat para pihak dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 264 ayat (1) angka 4 ayat (2) dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, serta dugaan tindak kejahatan jabatan sebagaimana Pasal 416, 421, 423, 424 juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami melaporkan secara umum, bukan by name by address. Siapa pun yang terlibat dalam penerbitan SHM, mulai pemohon, pejabat pemerintah, hingga BPN, semua bisa masuk dalam objek perkara,” terang Marlaf.
Setelah lama tidak ada perkembangan, Polda Jatim akhirnya mengajukan ekspose perkara ke Kejati Jatim. Namun baru setelah surat Gema Aksi dikirim ke Kejati pada 12 September 2025, proses tersebut menunjukkan titik terang.
Dari 19 nama pemilik SHM yang dilaporkan, salah satunya adalah Muhab, kepala Desa Gersik Putih. Ia disebut sebagai salah satu pemohon penerbitan SHM di atas area pantai/laut Tapakerbau.
Marlaf mengungkapkan, berdasarkan surat Kejati yang menyebut “Mina dkk.”, besar kemungkinan nama Muhab termasuk dalam daftar tersangka selanjutnya.
“Potensi Muhab sebagai tersangka itu ada. Surat Kejati mencantumkan Mina, dkk. Kami masih koordinasi dengan penyidik untuk memperjelas siapa saja dkk itu,” tegasnya.
Marlaf juga memastikan akan segera mengirimkan surat lanjutan ke Kejati Jatim untuk menekankan bahwa perkara ini bukan hanya soal pemalsuan dokumen, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan status hukumnya dalam perkara ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat dan telepon juga belum mendapat respon. (ara/waw)





