KABAR MADURA | Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali mencuat. Kasus ini berkaitan dengan hilangnya sisa anggaran pembebasan lahan akses jalan Suramadu–Socah pada tahun 2013.
Proyek pembangunan akses jalan yang digadang-gadang menjadi jalur utama menuju kawasan industri itu sebelumnya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp75 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, sisa dana pembebasan lahan itu diduga tidak lagi berada di kas daerah (Kasda) Bangkalan. Identifikasi awal bahkan menyebutkan tidak ditemukan jejak sisa anggaran itu di Bank Jatim sehingga keberadaannya kini dipertanyakan.
Hal itu disampaikan M. Yasin Marsely saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (5/3/2026), untuk memberikan keterangan sebagai salah satu pemilik lahan.
Yasin menjelaskan, dari total anggaran DAK sebesar Rp75 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pembebasan lahan, hanya sekitar Rp41 miliar yang digunakan. Sementara sisanya sekitar Rp35 miliar belum diketahui keberadaannya.
“Awalnya anggarannya 75 miliar, namun tidak terserap semua, sisanya ada 35 miliar,” ungkapnya.
Menurut Yasin, keberadaan sisa anggaran tersebut mulai dipertanyakan sejak 2018. Hal itu diketahui ketika pada 2019 proyek itu diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Diketahui sisanya hilang itu pada tahun 2018, Pemprov meminta sisa anggaran sebelumnya,” jelasnya.
Yasin menilai, jika sisa anggaran itu memang tidak lagi berada di kas daerah, maka ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan dana tersebut digunakan oleh pihak tertentu.
“Kejaksaan tentunya punya dasar kuat atas dugaan adanya penyelewengan wewenang, makanya hari ini mulai digodok kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkalan Nizar tidak menyangkal bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan akses Suramadu–Socah.
Menurutnya, penyelidikan telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir. Kejaksaan saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
“Sementara masih dalam penyelidikan, kami berupaya mengumpulkan petunjuk sebagai bukti nantinya,” terangnya.
Nizar menambahkan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada publik. (km95/zul)





