Kejari Pamekasan Perpanjang Masa Penahanan Zamahsyari, Mengapa?

Berita, News91 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan Zamahsyari sejak Selasa, 29 Oktober 2024. Mantan anggota DPRD Pamekasan itu jadi tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Pakong, Pamekasan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Setelah mendekam 20 hari di balik jeruji besi, masa penahanannya diperpanjang.

“Ada perpanjangan, Mas. Kalau tidak salah, mulai tanggal 18 November kemarin. Untuk kepentingan penyidikan,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip saat dihubungi Kabar Madura, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, pada proses penyidikan atau pengembangan kasus yang menjeratnya, perintah penahanan terhadap Zamahsyari berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

Dijelaskan, setidaknya sudah ada 15 saksi yang dipanggil Kejari Pamekasan. Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Oktober tahun lalu kasus tersebut bergulir. Dalam sebulan terakhir, tujuh saksi dipanggil kembali untuk mengonfirmasi fakta yang didapatkan.

“Sudah kami periksa beberapa saksi, beberapa pihak. Kami sudah mendapatkan berbagai bukti, beberapa dokumen,” tegas Ali Munip.

Dia menyebut, penetapan Zamahsyari sebagai tersangka memang berjarak setahun sejak pemanggilan pertama, yakni pada Oktober 2023. Hal itu dikarenakan Zamahsyari sedang berkontestasi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga, pihaknya harus menunggu proses pileg selesai untuk menjaga kondusivitas.

“Proses hukum itu bukan menghilangkan, misal yang bersangkutan adalah anggota dewan terus kasusnya tidak diproses, bukan seperti itu. Mungkin terkait prosesnya saja, setelah pileg kita bisa lanjut lagi proses hukumnya,” tegas Ali Munip.

Baca Juga:  Petani Pertanyakan Tambahan Biaya Pupuk Bersubsidi di Luar HET

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp356 juta ini sudah ditangani sejak pertengahan Juli 2023.

Dua proyek ini, terang Ardian, bersumber dari proyek hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2022.

Pekerjaan fiktif tersebut, tutur Ardian, adalah dua dari 9 proyek yang diterima 9 Pokmas, dengan total biaya Rp1,5 miliar dengan perincian Rp178 juta setiap proyek.

Sementara total proyek yang ditangani ada 9, yang diterima 9 Pokmas. Totalnya Rp1,5 miliar dengan perincian Rp178 juta setiap proyek, dan yang tidak ditemukan alias fiktif ada dua proyek. (nam)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *