KABAR MADURA | Vonis 14 tahun penjara terhadap oknum guru di Sumenep yang mencabuli tiga siswanya membuat keluarga korban kecewa. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 17 tahun penjara.
Keluarga korban berinisial W menilai, putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (26/11/2024) itu tidak sesuai harapan, karena jauh dari tuntutan jaksa. Dalam putusan tersebut, terdakwa divonis 14 tahun penjara denda Rp100.000.000, subsider kurungan 6 bulan.
“Ini seakan-akan ada ketidakadilan putusan yang dilakukan majelis hakim, hukuman 14 penjara itu saya kira masih kurang, karena terdakwa banyak memakan korban pada siswanya, bukan hanya 1 orang kan,” bebernya.
Sementara itu, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep Ali Muddin mengaku sangat kecewa, dia bersama keluarga korban datangi PN Sumenep untuk menunggu hasil putusan majelis hakim.
“Hasilnya sangat amat mengecewakan,” tegas dia.
Dikatakan Ali, seharusnya dalam persidangan itu terbuka untuk umum, disaksikan keluarga korban, namun kenyataannya tertutup.
Menurut pengakuan keluarga korban, awalnya mendapat informasi sidang dimulai pada pukul 08:00 WIB, tapi kembali dapat informasi ditunda pukul 10.00 WIB. Namun kenyataannya, pada pukul 10.00 WIB sidang sudah selesai dan telah dibacakan vonis.
“Jika begitu, PN Sumenep ini seakan main kucing-kucingan kan,” ucapnya.
Dia kecewa, karena majelis hakim tidak berkomitmen dengan yang disampaikan saat aksi demonstrasi pada Senin (25/11/2024), yang janjinya akan memaksimalkan hukuman bagi terdakwa.
“Kenyataannyannya tidak kan, untuk selanjutnya upaya banding akan dimusyawarahkan pada pihak keluarga, apakah akan dilakukan banding atau tidak,” kata dia. (imd/waw)





