Kejari Pamekasan Setop Penyidikan Dua Kasus Rokok Ilegal

Hukum, Berita139 views

KABAR MADURA | Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menangani enam kasus rokok ilegal. Namun, dua di antaranya tidak dilanjutkan proses hukumnya lantaran tersangka memilih untuk membayar denda.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip menyampaikan, langkah itu sesuai dengan aturan hukum yang memungkinkan penghentian penyidikan apabila pelanggar membayar kewajiban dendanya. Utamanya penghentian penyidikan demi kepentingan pendapatan negara. 

 “Dua perkara sudah dihentikan penyidikannya, sementara empat perkara lainnya masih terus berjalan di berbagai tahapan hukum. Jadi  penyidikannya dihentikan oleh Bea Cukai,”  paparnya, Selasa (2/9/2025).

Dua kasus yang dihentikan proses hukumnya perkara atas nama MH dan NA. Keduanya memilih jalur penyelesaian dengan membayar denda sesuai ketentuan perundang-undangan, sekitar Rp800 juta.

“Penyidikannya dihentikan di cukai (Kantor Bea Cukai) tapi pengusulannya disampaikan ke kami, baru kami sampai ke Kejagung, baru turun keputusan penghentiannya,” jelasnya.

Sementara itu, empat kasus lain masih berlanjut. Terdakwa berinisial HB dan MM tengah menjalani proses kasasi dengan nilai kerugian negara masing-masing sebesar Rp156.719.200. Sedangkan perkara rokok ilegal atas berinisial  MA tengah menghadapi proses banding dengan kerugian negara mencapai Rp2.359.820.000.

Selain itu, perkara dengan tersangka berinisial M, yang menimbulkan kerugian negara Rp556.518.000, kini dalam tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Semua proses hukum berjalan sesuai prosedur, baik yang dilanjutkan maupun yang dihentikan penyidikannya,” tegas Ali Munip.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Intensifkan Patroli Objek Vital, Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif

Terpisah, Pejabat Fungsional Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menyampaikan, perkara di bea cukai terdapat dua mekanisme, pertama dilanjutkan ke penyidikan dan yang kedua bayar denda. 

Jika sebelum penyidikan bisa membayar tiga kali nilai cukai. Namun apabila sudah masuk ke tahap penyidikan, maka harus membayar empat kali nilai cukai.

“Kalau perkara yang sudah masuk ke kejaksaan itu persetujuan Ultimum remedium (UR)-nya, langsung dari kejagung,” terangnya.

Untuk penghentian dua perkara rokok ilegal tersebut dibenarkannya, sebab prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan. Adapun untuk jumlah perkara lain yang selesai dengan UR juga ada, tapi secara rinci tidak disebutkannya. (rul/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *