Kepala Pasar Kolpajung Jadi Tersangka Tindak Kriminal, Bupati Pamekasan Siapkan Sanksi

Hukum174 views

KABAR MADURA | Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman akan memberikan sanksi atas tindakan dugaan penganiayaan oleh kepala Pasar Kolpajung. Namun, wujud sanksinya masih belum diputuskan.

Proses pemberian sanksi tidak akan mengarah pada pemecatan yang bersangkutan, sebab masuk pada kategori tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring).

Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda itu menegaskan, kasus tersebut di internalnya sudah mulai dibahas, tetapi sanksi yang akan diberikan masih belum final, sebab masih belum ada keputusan yang inkrah.

“Sebelumnya sudah dibicarakan dengan tim kami, akan tetapi masih belum mencapai keputusan,” paparnya, Senin (16/6/2025).

Baca Juga:  Alfian Beri Penilaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Pamekasan: Hijau, Kuning, dan Merah!

Terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, secara resmi Kepala Pasar Kolpajung Slamet Efendi sebagai tersangka, namun tidak bisa dilakukan penahanan, karena sanksinya tipiring dengan ancaman yang sangat rendah.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Saat ini perkaranya sedang dilakukan pemberkasan. Jika nanti selesai akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.

Mengenai pelimpahan berkas perkara, AKP Sri Sugiarto masih berkilah akan dikonfirmasi lebih lanjut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, makanya belum diketahui deadline waktunya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Wabup Pamekasan Ingatkan Pedagang Tidak Bermain Harga 

Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi menyampaikan, tindakan kriminal semestinya diproses secara hukum, termasuk yang dilakukan oleh Kepala Pasar Kolpajung, kalau faktanya main hakim sendiri. Meski dia belum mengetahui pasti secara langsung atas kejadian itu.

“Duduk perkaranya saya tidak paham, tetapi kan pemukulan itu harus diproses secara hukum, karena murni kriminal,” imbuhnya. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *