KABAR MADURA | Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman akan memberikan sanksi atas tindakan dugaan penganiayaan oleh kepala Pasar Kolpajung. Namun, wujud sanksinya masih belum diputuskan.
Proses pemberian sanksi tidak akan mengarah pada pemecatan yang bersangkutan, sebab masuk pada kategori tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring).
Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda itu menegaskan, kasus tersebut di internalnya sudah mulai dibahas, tetapi sanksi yang akan diberikan masih belum final, sebab masih belum ada keputusan yang inkrah.
“Sebelumnya sudah dibicarakan dengan tim kami, akan tetapi masih belum mencapai keputusan,” paparnya, Senin (16/6/2025).
Terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, secara resmi Kepala Pasar Kolpajung Slamet Efendi sebagai tersangka, namun tidak bisa dilakukan penahanan, karena sanksinya tipiring dengan ancaman yang sangat rendah.
“Saat ini perkaranya sedang dilakukan pemberkasan. Jika nanti selesai akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.
Mengenai pelimpahan berkas perkara, AKP Sri Sugiarto masih berkilah akan dikonfirmasi lebih lanjut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, makanya belum diketahui deadline waktunya.
Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi menyampaikan, tindakan kriminal semestinya diproses secara hukum, termasuk yang dilakukan oleh Kepala Pasar Kolpajung, kalau faktanya main hakim sendiri. Meski dia belum mengetahui pasti secara langsung atas kejadian itu.
“Duduk perkaranya saya tidak paham, tetapi kan pemukulan itu harus diproses secara hukum, karena murni kriminal,” imbuhnya. (rul/zul)





