KPU Pamekasan Bersiap Pidanakan PPS

Headline, Politik160 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Mencuatnya data Caleg 2024 lolos administrasi hingga dilantik sebagai PPS, membuat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan tampak “tersengat”.

“Kami akan mempidanakannya. Sebab, telah melakukan pembohongan publik,” tegas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman, Rabu (29/5/2024).

Pihaknya akan menuntutnya secara etik dan secara hukum. Jalur pidana akan diketengahkan bila yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dan meminta maaf kepada KPU.

Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu mengaku telah menghubungi Umarul Faruq. Dia merupakan Caleg Dapil II (Proppo-Palengaan) dari Partai Gelora Nomor Urut 5. Kini diirnya menjadi anggota PPS Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Baca Juga:  1.000 Lebih Pengurus ISNU se-Jatim Berkumpul, Kuatkan Jihad NU ke Depan

“Kami sudah tegas memintanya untuk segera mengundurkan diri,” tambah Fathor Rachman.

Farhor Rachman tidak menampil bahwa Umarul Faruk sudah cacat syarat sebagai PPS. Sebab, pada poin (e) dalam Pengumuman KPU Pamekasan Nomor: 423/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilgub dan Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024 jelas ditegaskan, syarat menjadi anggota PPS tidaklah menjadi anggota partai politik.

“Atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun,” ungkapnya.

Dijelaskan, keteledoran meloloskan Umarul Faruk sejatinya tidak sepenuhnya salah KPU. Sebab, dalam proses rekrutmen PPS, KPU hanya menggunakan dua metode saat menyeleksi, yakni mengecek laman sistem informasi partai politik (Sipol) dan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

Baca Juga:  Satu Anggota PPS Tidak Hadir di Pelantikan, Ternyata Karena Ini!

Ketika dicek di Sipol, terang Fathor Rachman, NIK Umarul Faruk tidak muncul. Di samping itu, juga diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuatnya.

“KPU tidak mungkin untuk mencurigai pendaftar satu per satu, apalagi syarat administrasinya sudah terpenuhi,” dalihnya.

Untuk diketahui, Umarul Faruk terpilih menjadi anggota PPS berdasarkan pengumuman KPU Pamekasan bernomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilgub dan Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024.

Namanya tercatat di nomor urut 474 dalam pengumuman tersebut, dengan nomor pendaftaran 24-3528062007241. Umarul Faruk dilantik oleh Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili bersama ratusan PPS lainnya di Hotel Azana, Minggu (26/5/2024).

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *