KABAR MADURA | Setelah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk pada Minggu (1/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep juga akan melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu 4 Desember 2024.
PSU akan digelar lantaran juga ada rekomendasi yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep ke KPU Sumenep. Rekomendasi tersebut didasarkan pada beberapa peristiwa yang terjadi saat pemungutan suara di TPS 03 itu, salah satunya beberapa surat suara yang tercoblos, padahal tidak ada orangnya dan lainnya.
“Di daftar hadir itu, orang yang tidak ada di tempat atau bahkan ada yang meninggal terindikasi dimanfaatkan surat suaranya untuk dicoblos,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumenep Malik Mustafa, Senin (2/11/2024).
Surat suara untuk PSU juga sudah siap, karena ada sisa atau ada cadangan yang memang disediakan.
Untuk saat ini, KPU masih melakukan rapat koordinasi (rakor) persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, setelah sebelumnya sudah menggelar pleno hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi membenarkan bahwa merekomendasikan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep di Desa Pamolokan.
“Iya, kami merekomendasikan untuk PSU,” singkatnya. (imd/waw)