Masyarakat Pamekasan Tuntut Aktivasi Ulang Penonaktifan BPJS Kesehatan PBID 

Berita163 views

KABAR MADURA | Sebanyak 86 ribu lebih warga Pamekasan tidak akan lagi mendapatkan asuransi BPJS Kesehatan PBID di tahun 2026. Penyebabnya, karena keterbatasan anggaran pemkab setempat.

Kondisi tersebut mengundang kekecewaan bagi masyarakat. Mereka berharap, kepesertaan BPJS puluhan ribu warga itu bisa diaktivasi ulang, untuk meringankan beban biaya.

Ketua Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka (Mahardika) Pamekasan Rahmad Kurnia Irawan mengatakan, pihaknya telah menerima ratusan pengaduan dari warga, terkait penonaktifan BPJS PBID tersebut. Sebab itu, dirinya mendesak agar Pemkab Pamekasan segera mengaktifkan kembali kepesertaan asuransi mereka.

“Selama empat hari, ada 224 pengaduan yang kita terima. Jadi, kami minta 224 orang ini diaktifkan kembali kepesertaannya,” ujarnya, usai melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Pamekasan, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga:  Isu Kenaikan BBM 2026 Resahkan Warga Pamekasan

Selain itu, pihaknya menduga ada kecacatan prosedur dalam pengurusan aktivasi BPJS Kesehatan yang dialami warga. Menurut Irawan, banyak masyarakat yang harus menunggu lama untuk memenuhi administrasi dalam pengurusan BPJS Kesehatan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Rata-rata mereka tahu kalau status BPJS-nya sudah tidak aktif ketika mereka sudah sampai di rumah sakit. Setelah mengurus SKTM, mereka masih harus nunggu satu bulan untuk aktif lagi. Tapi setelah kami bantu, malah hari itu juga bisa aktif. Ini aneh,” jelasnya.

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Yayasan Kunci Ilmu Bersikeras Pertahankan Aset SMK Kesehatan Nusantara

Sementara itu, Plh Sekda Pamekasan Taufikurrahman mengatakan, Pamekasan saat ini berada di UHC nonprioritas. Sehingga, cakupannya fokus pada kebijakan desil dari pemerintah pusat. Dikatakan, warga yang hanya bisa terkaver di asuransi kesehatan itu hanya mencakup desil satu hingga lima.

Pihaknya menegaskan, apabila ada masyarakat miskin yang tidak tekaver, bisa melakukan pelaporan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi ulang agar kepesertaan BPJS-nya bisa diaktifkan.

“Masyarakat tidak mampu yang tidak terkaver, bisa melapor untuk diverifikasi,” tegasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *