Mayoritas SD di Sampang Berdiri di Lahan Belum Bersertifikat

Pendidikan59 views

KABAR MADURA | Sebanyak 173 sekolah dasar (SD) di Sampang tercatat berdiri di atas lahan yang tidak bersertifikat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kepastian hukum aset pendidikan milik pemerintah daerah.

Data tersebut terungkap dari data Badan Pendapatan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang yang menyebutkan bahwa ratusan SD masih belum memiliki legalitas lahan berupa sertifikat hak atas tanah. Sebagian besar sekolah tersebut telah berdiri puluhan tahun dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar secara aktif.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang Achmad Murang menjelaskan, dari total 190 lahan SD 173 di antaranya belum mengantongi sertifikat lahan. Faktor utama yang jadi penyebabnya antara lain keterbatasan anggaran menjadi kendala.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Tolak Intoleransi

“Proses sertifikat lahan terkendala anggaran sehingga belum bisa dilakukan maksimal,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Tahun ini akan ada sertifikasi 30 lahan, di antaranya lahan pendidikan, jalan lingkungan, dan jalan poros kabupaten.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Banyak sekolah berdiri di atas tanah kas desa dan pada tahun 2025 Pemkab Sampang baru mensertifikatkan lahan 17 lahan SD,” ujarnya. 

Kondisi tersebut dinilai berisiko, terutama dalam hal pengamanan aset daerah dan pengembangan infrastruktur pendidikan. Sekolah yang belum bersertifikat berpotensi menghadapi sengketa lahan di kemudian hari, yang dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

Pemerhati pendidikan Sampang, Zainal Arifin, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sertifikasi lahan sekolah dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan serta melindungi aset negara dari potensi konflik hukum.

“Persoalan fasilitas pendidikan harus menjadi atensi bagi pemerintah daerah, apalagi persoalan lahan sewaktu-waktu dapat menimbulkan konflik yang mengakibatkan anak sekolah kehilangan ruang kelas,” demikian ucap Zainal. (yan/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *