KABAR MADURA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan mewacanakan penarikan retribusi terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain sebagai potensi pendapatan asli daerah (PAD), langkah ini juga dipicu oleh tingginya volume sampah yang dihasilkan dari aktivitas dapur.
Pelaksana Tugas (Plt) DLH Bangkalan Achmad Siddik mengatakan, kebijakan ini mulai dipertimbangkan seiring banyaknya dapur MBG yang beroperasi. Saat ini, jumlahnya mencapai sekitar 108 unit dengan kapasitas produksi hingga ribuan porsi setiap hari.
“Produksi sampah dari dapur SPPG cukup besar, hampir seperti restoran skala besar. Karena itu, kami mempertimbangkan adanya retribusi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/4/2026).
Dia menjelaskan, besaran retribusi yang direncanakan sekitar Rp200 ribu per bulan untuk setiap dapur. Namun, angka itu belum termasuk biaya pengangkutan sampah dari masing-masing lokasi.
Menurutnya, rencana penarikan retribusi ini akan diimbangi dengan layanan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. Sampah yang dihasilkan, baik organik maupun anorganik seperti plastik, nantinya akan diarahkan ke fasilitas tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) untuk dikelola lebih lanjut.
Namun, Siddik menegaskan, kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan. DLH Bangkalan masih membutuhkan dasar hukum yang jelas serta koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.
“Persiapannya masih kami godok. Kami juga sudah menyampaikan rencana ini kepada bupati serta pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dapur SPPG. Sejauh ini, ada sekitar 16 dapur yang merespons positif,” jelasnya.
Wacana ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan sampah di Bangkalan, yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam pengelolaannya. (fik/zul)





