Keberadaan kontainer sampah di Pamekasan masih sangat kurang dari kebutuhan. Saat ini, hanya ada 14 unit kontainer ukuran 6 m³ yang tersebar di beberapa lokasi,seperti di pasar, terminal, dan TPS3R.
TPS3R
Kewenangan DLH Pamekasan Berdasar Lokasi Persampahan
Pengolahan dan pemanfaatan sampah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah.
Ratusan Desa di Pamekasan Belum Miliki TPS3R
Tidak semua desa di Kabupaten Pamekasan belum memiliki tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R). Dari 178 hanya 13 desa yang telah memiliki TPS3R tersebut.
Kurang Dana Kelola TPA, Sampah hanya Ditimbun Tanah saat Hujan
Volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah Pamekasan naik signifikan dalam 6 bulan terakhir. Kondisi itu itu tidak sama dibanding 6 bulan pertama 2022 lalu.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.