MK Jadwalkan Sidang Putusan PHPU Pilkada Pamekasan 24 Februari 2025

Pilkada306 views

KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang pembuktian terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024, Senin (10/2/2025). Dalil warga yang meninggal dan perantau yang tercatat ikut memilih menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut.

Dalil warga meninggal dan warga merantau yang terdaftar sebagai pemilih itu dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Paslon Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) sebagai pemohon. Salah satunya, Saleh, yang menuturkan bahwa beberapa nama warga Pamekasan yang meninggal namun masih terdata mencoblos pada Pilkada 2024, di antaranya Abdullah, Danisa, Abdul Gawi, Asmin, dan Halimah.

“Yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati. Yang ke Malaysia sekitar 25 orang ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin pak,” ujar Saleh setelah ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dilansir dari laman mkri.id, Senin (10/2/2025).

Selain itu, berdasarkan ahli yang dihadirkan oleh pemohon, penyelenggara Pilkada Pamekasan telah melakukan kecacatan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya akan memeriksa bukti-bukti yang sudah diajukan. Perkara tersebut akan dibahas lebih lanjut dan dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim, apakah nantinya akan ditolak atau tidak. Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan pada tanggal 24 Februari 2025.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Sudah pasti nanti ada yang tidak menerima dan ada yang tidak menerima. Terpenting serahkan kepada kami dalam memutuskan,” tutupnya di penghujung sidang. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *