Owner Jawara Alfian: Pengusaha Rokok Lokal Kerap Dimarginalkan Pemerintah

Berita104 views

KABAR MADURA | Owner CV. Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto menilai pengusaha rokok lokal kerap dipersulit ketika hendak mengembangkan usahanya. Menurutnya, perlakuan pemerintah belum imparsial antara investor asing dan pengusaha pribumi.

Alfianto menyampaikan, pengusaha lokal harus berjuang sendiri dengan modal pribadi, mulai dari pembangunan pabrik hingga biaya operasional. Bahkan, untuk urusan cukai, mereka diwajibkan membayar di muka sebelum produk rokok terjual.

“Kami di Madura mencoba bikin pabrik, tapi pemerintah seolah tutup mata. Pembangunan kami lakukan sendiri tanpa dukungan, modal usaha pun dari kantong pribadi, termasuk cukai yang harus dibayar di depan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:  Perusahaan Rokok di Madura Diduga “Ternak Cukai”, Formatur Desak Bea Cukai Lakukan Sidak

Dia menilai kondisi ini menunjukkan negara kurang hadir dalam memberi dukungan kepada warganya sendiri. Padahal, dari sisi kualitas produk, pengusaha lokal memiliki kemampuan bersaing, hanya saja terkendala aturan yang dianggap berat sebelah.

“Ayo cerdas sekarang, Tretan. Jangan terus-menerus rokok Madura dianggap ilegal. Supaya legal, pemerintah harus support. Bangunkan pabrik, berikan modal usaha, dan biarkan cukai dibayar setelah produk terjual,” tegasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Alfianto menambahkan, ketidakadilan dalam sistem hukum dan beratnya beban ekonomi bisa berdampak pada stabilitas bangsa.

Baca Juga:  Pegadaian Resmi Kerja Sama dengan Unira, Ajak Mahasiswa Investasi Emas Sejak Dini

“Kami, pengusaha lokal, bisa bersaing dari sisi kualitas,” katanya.

Dia berharap pemerintah segera memberikan perhatian nyata kepada pengusaha rokok lokal yang juga berkontribusi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.
(rul/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *