KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum berhak menerima dana insentif fiskal inflasi tahun ini. Pasalnya, kabupaten berjuluk Kota Gerbang Salam ini dinilai belum memenuhi kriteria yang menjadi standar daerah yang mampu mengendalikan inflasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan Sigit Priyono mengatakan, Kabupaten Pamekasan tidak termasuk daerah yang mendapatkan dana insentif fiskal inflasi 2024. Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan koordinasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengenai Pamekasan yang tidak termasuk sebagai penerima dana insentif tersebut. Pihaknya akan berupaya melakukan perbaikan atas hal-hal yang kurang memenuhi kualifikasi yang dengan penerimaan insentif fiskal.
“Kewenangan untuk memberikan insentif fiskal Inflasi 2024 merupakan Kemenkeu RI,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Untuk diketahui, terdapat 50 daerah se-Indonesia yang mendapatkan insentif fiskal inflasi tahun ini. Sejatinya, untuk bisa mendapatkan insentif fiskal inflasi itu, Pemkab Pamekasan sudah membentuk tim pengendali inflasi, di mana tugasnya menjaga inflasi berdasarkan arahan dan petunjuk teknis dari tim pengendali inflasi pusat.
“Semua petunjuk teknis dan arahan sudah berusaha kami lakukan, karena setiap minggu itu ada evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri RI. Semua petunjuk dan arahan kami laksanakan, makanya kami masih mencari informasi, kenapa Pamekasan belum berkesempatan untuk dapat?” jelas Sigit.
Menurutnya, indikator untuk mendapatkan insentif fiskal itu bukan hanya berkaitan dengan inflasi saja, melainkan ada beberapa kategori lainnya, di antaranya kemiskinan ekstrem dan stunting.
“Pamekasan lagi berikhtiar dan berusaha, mudah-mudahan beberapa program yang mendapatkan reward insentif fiskal, kami kejar,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





