Oleh: Ribut Baidi
(advokat/pengacara dan dosen ilmu hukum Universitas Islam Madura (UIM) pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Sebagai ideologi negara, Pancasila digagas dan disahkan oleh para pendiri bangsa (foundingfathers) untuk memberikan warna dan arah yang jelas tentang keberpihakan negara terhadap kehidupan rakyatnya. Kalau negara-negara blok barat dengan pongahnya menampilkan ideologi kapitalis-liberalis, dan negara-negara blok timur dengan bangga menghadirkan ideologi komunis-sosialis, yang notabene ‘meminggirkan’ agama dan solidaritas kemanusiaan (tenggang rasa) sebagai hal yang tidak penting untuk sebuah negara, justru Indonesia menampilkan agama menjadi nilai pertama yang dicantumkan di dalam Pancasila, yakni ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Secara filosofi, menempatkan ‘Ketuhanan’ atau nilai-nilai agama dalam Pancasila di atas Sila lainnya menunjukkan bahwa Indonesia sepanjang sejarah akan terus menjadikan nilai-nilai agama sebagai fondasi kehidupan dan berpijak dalam setiap hal, termasuk pula bernegara.
Indonesia-hampir sama-dengan negara-negara lain di dunia, di mana kelahiran dan eksistensinya bukanlah secara kebetulan, melainkan terbentuk berdasarkan proses historis yang panjang dan menentukan unsur kesatuan dan nasionalisme yang dapat melahirkan satu cita-cita dan pandangan hidup bersama dalam mengatasi berbagai macam problematika dan mencarikan solusinya.
Indonesia harus terus eksis sebagai negara yang memberikan contoh-teladan kepada negara-negara lain di dunia dalam perdamaian tanpa adanya konflik dan terus berbenah untuk menuju negara yang berkeadaban (baldatun toyyibatun wa robbun ghafur).
Substansi Hukum dan Kesejahteraan Sosial
Sebagai landasan filosofi dalam budaya hukum di Indonesia, Pancasila telah mengajarkan kita tentang urgensi kehidupan di dunia untuk dijadikan ladang kebaikan menuju kehidupan kelak yang abadi (akhirat). Ketuhanan yang maha esa sebagai isi dari sila pertama dalam Pancasila haruslah dimaknai secara komprehensif bahwa kita semua selaku makhluk Allah Swt membutuhkan ajaran agama dan peradaban kemanusiaan yang bermoral (berakhlak).
Dari sini, kita semakin memahami bahwa salah satu substansi sila pertama Pancasila adalah pentingnya menghormati keberadaan manusia dengan segala ruang lingkup sosialnya ke dalam derajat yang tinggi (manusiawi). Oleh sebab itu, ketika ada bencana alam yang salah satunya disebabkan aktifitas manusia dalam mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merusak lingkungan hidup dan menelan korban manusia dan harta bendanya merupakan tindakan yang melanggar ajaran agama (religiusitas).
Kemanusian yang adil dan beradab sebagai isi dari sila kedua Pancasila perlu kita refleksikan terhadap perilaku yang adil dan beradab. Yang paling berpotensi menerapkan substansi sila kedua Pancasila tersebut adalah para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan di Republik ini.
Tidak jarang, ketika ada praktik kejahatan korupsi dari segala bidang yang tak kunjung selesai dan berdampak buruk terhadap sistem pemerintahan dan bangunan kenegaraan, maka yang paling dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat kecil (grass root) karena pesan dalam ajaran agama maupun jaminan konstitusi terhadap kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia menjadi distorsif (kalau tidak mau dikatakan) akan hilang selama-lamanya.
Di sisi lain, isi dari sila ketiga Pancasila berupa persatuan Indonesia meskipun saat ini secara perspektif kewilayaan (territorial perspective) dan perspektif ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbud Hankam) masih terjaga dan terkendali, tapi munculnya kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah (government policies), terutama dalam aspek pemerataan ekonomi dan ketidakadilan penegakan hukum yang berpotensi terhadap tindakan makar dan disintegrasi, di kemudian hari bisa saja terjadi.
Oleh karenanya, menjaga keutuhan NKRI tidak hanya sebatas ‘slogan’ yang terus disuarakan ketika ada kegiatan-kegiatan formal-kenegaraan dan sejenisnya, melainkan harus diimplementasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan yang saling melindungi, mengayomi, dan merawat seluruh nilai-nilai sosiologis, filosofis, dan budaya (culture), termasuk pemenuhan kesejahteraan dalam bidang ekonomi dan keadilan dalam penegakan hukum untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagai isi dari sila keempat Pancasila adalah kedaulatan tertinggi ada pada rakyat dalam bentuk demokrasi. Sungguh menjadi ironi ketika demokrasi hanya diimplementasikan dalam pemilihan umum (pemilu) untuk memilih kepala negara/kepala pemerintahan dan perwakilan rakyat di Parlemen, tapi ‘amanah’ rakyat yang dititipkan kepada para pemimpin maupun perwakilan rakyat, justru kurang maksimal berjalan.
Fakta kejahatan korupsi yang menjerat pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati/walikota, dan perwakilan rakyat di level pusat maupun di daerah adalah salah satu faktor bahwa pemilu hanyalah sebatas ‘ritual lima tahunan’ untuk perebutan ‘politik kekuasaan’ bukan perwujudan ‘politik kebangsaan’.
Selanjutnya, isi sila kelima Pancasila berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sampai saat ini masih belum sepenuhnya diwujudkan oleh pemerintah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2025 sebesar 4,85 persen, di mana angka tersebut bukanlah angka yang kecil (bps.go.id).
Tugas berat menciptakan lapangan pekerjaan dan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus benar-benar diseriusi oleh pemerintah dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, terutama dari kalangan pengusaha (swasta) yang memiliki komitmen kuat untuk bersama-sama dengan pemerintah membuka lapangan pekerjaan dan mencegah munculnya potensi pengangguran dari tahun ke tahun.
Walhasil, mari kita merenungi pesan Mohammad Hatta (Bung Hatta) agar Pancasila dijadikan ‘etika kolektif dan praktis’ untuk panduan bagi semua tindakan kita dalam ranah pribadi maupun ranah publik, termasuk pula di dalam praktik penegakan hukum dan pemerataan ekonomi, sehingga tujuan kedaulatan, keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia benar-benar tercapai saat ini maupun di masa-masa yang akan datang.





