Kasus Korupsi UPS Palengaan, Kejari Pamekasan Singgung Peluang Tersangka Baru

Hukum, Berita, Headline153 views

KABAR MADURA | Kasus tindak pidana korupsi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan terus bergulir. Perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar tersebut kini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi (Kasi).Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ali Munip mengungkapkan, pada tahap awal persidangan, jaksa telah memanggil enam orang saksi.

“Untuk sementara ada sekitar enam saksi, semuanya berasal dari internal Pegadaian,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain selain MB dan H yang telah ditetapkan pada Agustus 2025 lalu, Munip menyebut, pihak kejaksaan masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dia juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka H berupa tanah pekarangan.

Baca Juga:  SDN Tlomar 2 Bangkalan Rusak Berat, Revitalisasi Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat

“Terkait pasal, sifatnya belum tuntutan, baru dakwaan, yakni Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sebelumnya, Kejari Pamekasan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni Kepala UPS Palengaan berinisial MB dan Agen UPS Palengaan berinisial H. Perbuatan keduanya diduga telah merugikan puluhan nasabah.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam transaksi gadai emas di UPS Palengaan. Dari hasil penyelidikan, terungkap modus penipuan yang dilakukan tersangka H dengan menggadaikan emas milik masyarakat secara tidak sesuai prosedur. Padahal, peran H seharusnya hanya sebatas melakukan pendataan nasabah.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Sedalam 50 Meter di Pamekasan Disorot, Pemkab Minta APH Tutup Lokasi Galian

Sementara itu, MB diduga turut terlibat dalam proses penggadaian, meskipun pemohon gadai bukan pemilik emas yang sah. Bahkan, dibuatkan surat perjanjian gadai atau surat bukti rahn (SBR) seolah-olah transaksi tersebut berjalan sesuai ketentuan. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *