KABAR MADURA | Penertiban izin tempat hiburan seperti karaoke di Pamekasan memang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Namun, dalam realisasinya tidak dikuatkan dengan adanya peraturan bupati (perbup) yang mengatur lebih detail terkait arah penertibannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Moh. Zahrie mengatakan, pembentukan perbup hiburan itu tidak bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya, terjadi refocusing anggaran di dinasnya.
“Perda sudah ada, namun memang akan ada penambahan poin agar (aturan) mengenai hiburan ini lebih terarah, termasuk juga usaha karaoke,” ungkapnya.
Zahrie menambahkan, pembahasan mengenai perbup itu akan diprioritaskan pada 2025. Sebab, pada dasarnya, saat ini sudah ada konsultan khusus yang akan merancang terkait poin-poin dalam perbup tersebut. Bahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pelaku seni, budayawan, dan pihak terkait lainnya untuk serap aspirasi.
Seyogyanya, kata Zahrie, usaha karaoke memang tidak diperbolehkan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2019. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah usaha karaoke yang bersifat komersial dan berbentuk bilik atau kamar. Sementara yang diperbolehkan, hiburan karaoke yang tidak bersifat komersial, terbuka, dan harus dilengkapi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Namun, lanjutnya, perda itu seolah dipatahkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang usaha karaoke masuk kategori rendah. Sehingga izin usahanya diterbitkan langsung oleh sistem OSS secara otomatis, tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu dari dinas terkait.
“Kami akan berusaha untuk mengunci atau memblokir perizinan di OSS itu, agar tidak sembarang orang bisa membuka usaha karaoke, terutama di Pamekasan, karena sudah dilarang di perda. Langkahnya, kami lakukan permohonan ke bupati, untuk kemudian diajukan ke pusat,” tegasnya. (nur/zul)





