Penertiban izin tempat hiburan seperti karaoke di Pamekasan memang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Namun, dalam realisasinya tidak dikuatkan dengan adanya peraturan bupati (perbup) yang mengatur lebih detail terkait arah penertibannya.
Pembentukan Perbup Hiburan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





