Pemkab Pamekasan Rencanakan Kenaikan BPHTB 

News203 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah belum tuntas. Pokok pembahasannya akan difokuskan pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Rencananya, pajak dan retribusi tersebut akan naik menjadi 5 persen dari 3,5 persen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, Minggu (22/10/2023). 

Menurutnya, untuk nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang awalnya Rp60 juta, dinaikkan menjadi Rp80 juta. Apabila bertahan di angka 3,5 persen, maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari BPHTB akan berkurang. Selain itu, kenaikan BPHTB berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Baca Juga:  Warga Larangan Tokol Keluhkan Jalan Rusak 10 Tahun, Perbaikan Dilakukan Swadaya

“Sesuai UU ini, daerah diberi kewenangan untuk melahirkan kebijakan menaikan paling tinggi 5 persen dari BPHTB, kami menaikan batas tertinggi sebagaimana yang sudah diatur, karena akan berdampak terhadap PAD,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Secara umum, rencana kenaikan BPHTB saat ini masih menjadi pembahasan panitia khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi. Dengan demikian, kepastian kenaikan BPHTB belum final. Namun dari pengusulan kenaikan, belum ada respon penolakan dari pihak legislatif. Sehingga bisa disimpulkan tahun 2024 mendatang BPHTB naik. Meski demikian, perlu adanya evaluasi dalam pelaksanaannya nanti.

Baca Juga:  Jelang Tahun Ajaran Baru, Penentuan Lahan Sekolah Rakyat di Pamekasan Belum Final

“Sesuai UU paling tinggi naik 5 persen, tapi hal ini masih usulan, belum tentu disetujui,” jelasnya. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *