KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah belum tuntas. Pokok pembahasannya akan difokuskan pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Rencananya, pajak dan retribusi tersebut akan naik menjadi 5 persen dari 3,5 persen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, Minggu (22/10/2023).
Menurutnya, untuk nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang awalnya Rp60 juta, dinaikkan menjadi Rp80 juta. Apabila bertahan di angka 3,5 persen, maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari BPHTB akan berkurang. Selain itu, kenaikan BPHTB berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sesuai UU ini, daerah diberi kewenangan untuk melahirkan kebijakan menaikan paling tinggi 5 persen dari BPHTB, kami menaikan batas tertinggi sebagaimana yang sudah diatur, karena akan berdampak terhadap PAD,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Secara umum, rencana kenaikan BPHTB saat ini masih menjadi pembahasan panitia khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi. Dengan demikian, kepastian kenaikan BPHTB belum final. Namun dari pengusulan kenaikan, belum ada respon penolakan dari pihak legislatif. Sehingga bisa disimpulkan tahun 2024 mendatang BPHTB naik. Meski demikian, perlu adanya evaluasi dalam pelaksanaannya nanti.
“Sesuai UU paling tinggi naik 5 persen, tapi hal ini masih usulan, belum tentu disetujui,” jelasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





