KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor: 188.45/109/KEP/434.013/2023 tentang Penetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rokok Ilegal Tahun 2023.
Terbitnya SK tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab Sampang dalam upaya penanganan dan pemberantasan peredaran rokok bodong di daerah yang dikenal dengan slogan Kota Bahari tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Suryanto melalui Kabid Penegakan Perda A. Taufik menuturkan, guna terus mengoptimalkan kerja dan kinerja dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya, pihaknya mengaku sudah membentuk rim satgas yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Sampang tahun 2023.
Untuk agenda kerja tim satgas dalam waktu dekat, yakni melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan kegiatan yang akan dijalankan bersama ke depan dalam upaya penanganan rokok ilegal tersebut.
“Rencana dalam waktu dekat ini, kami akan mengadakan rakor bersama dengan mengundang semua unsur yang tergabung dalam tim satgas ini,” tutur Taufiq saat ditemui Kabar Madura di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2023).
Slah satu tugas dari Tim Satgas Penanganan Rokok Ilegal itu adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) tahun anggaran berjalan, guna terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok bodong khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
“Bentuk kegiatan yang akan dijalankan oleh tim satgas ini meliputi upaya deteksi dini, melaksanakan sosialisasi yang direncanakan di awal bulan Juli mendatang, setelah itu melaksanakan operasi bersama yang direncanakan sekitar bulan Agustus dan September mendatang,” ungkapnya.
Sambung Taufiq, untuk tim satgas itu terdiri dari berbagai unsur, yakni dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sampang dan Kantor Bea Cukai Madura. Kemudian sebagai pengarah adalah bupati dan wakil bupati Sampang, penanggung jawab sekretaris daerah (sekda) Sampang.
Sedangkan untuk ketua tim satgasnya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Sampang, wakil ketua I adalah kepala Satpol Sampang PP, wakil ketua II adalah kepala Bappelitbangda Sampang dan wakil ketua III adalah kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Sampang.
Adapun untuk anggota tim terdiri dari unsur Satpol PP, Bappelitbangda, Bagian Perekonomian Setkab Sampang, Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri (PN) Sampang, serta Kasi Tantribun Kecamatan se-Kabupaten Sampang.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna