KABAR MADURA | Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Sumenep Hirmawan Susilo mengungkapkan bahwa judi menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus perceraian di wilayah setempat.
Hirmawan mengatakan, pada 2025 ini sudah terdapat lima kasus perceraian karena judi. “Dalam kasus perceraian karena perjudian di Sumenep semua pelakunya adalah pihak suami,” katanya, Rabu (19/2/2025).
“Pada 2025 ini sudah ada 5 kasus perceraian karena perjudian,” imbuhnya.
Menurutnya, dari kasus-kasus tersebut, mayoritas pasangan yang bercerai berusia di bawah 40 tahun dan bekerja di sektor swasta.
Pengakuan istri yang mengajukan cerai terhadap suaminya, disebabkan sang suami tidak memberikan nafkah karena kecanduan judi.
“Jadi hindari perjudian, karena berdampak buruk dalam keharmonisan keluarga ya,” ucap dia.
Dia berharap, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif judu terhadap keharmonisan rumah tangga dan berupaya menjaga keutuhan keluarga.
“Sebagai upaya membantu pasangan yang mengajukan perceraian, PA Sumenep selalu memfasilitasi dan memediasi mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hirmawan menuturkan, pada tahun 2024 lalu, terdapat 13 kasus perceraian yang dipicu oleh perjudian.
Dia merinci, 1 kasus pada Januari, 1 kasus bulan Mei, sedangkan Juni dan Juli masing-masing 2 kasus, 4 kasus terjadi pada Agustus dan pada Desember sebanyak 3 kasus. (imd/din)





