Pengusaha Rokok Sumenep Sambut Baik TIHT, Dinilai Beri Kepastian Harga Tembakau Petani

Berita132 views

KABAR MADURA | Penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 mendapatkan respon baik dari para pengusaha rokok di Sumenep. Sebab, dinilai akan menjadi acuan harga minimum bagi petani.

Pasalnya, kebijakan pemberlakuan TIHT tahun 2025 dinilai berpihak kepada petani lantaran akan memberikan kejelasan harga tembakau.

Sebagaimana disampaikan Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi. Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya bisa menghitung strategi produksi. Di sisi lain, petani memiliki pegangan harga—yang secara otomatis—juga melindungi petani dari permainan harga.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).

H. Udik DRT, sapaan akrabnya, menyampaikan, bahwa komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha perlu terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bisa terimplementasi secara efektif di lapangan.

Stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi rantai industri rokok lokal yang ada di Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi yang tidak tertutupi.

“Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku meningkat, sehingga produk rokok lokal bisa bersaing. Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian,” paparnya.

Ditambahkannya, ia berharap supaya petani tidak sampai menjual tembakaunya di bawah titik impas, lantaran faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak.

Baca Juga:  Rokok Ilegal di Sumenep Belum Dipantau, Satpol PP Tunggu Arahan Bea Cukai

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi usai rakor di Sumenep. Senin (11/8/2025).

Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut: Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya). Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%), sedangkan untuk Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%). (ara/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *