Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Turun Sosialisasi ke Toko-Toko

News76 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan semakin gencar monitoring dan sosialisasi ke masyarakat guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Monitoring dan sosialisasi yang dilakukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk Satpol PP dan Damkar Pamekasan itu menyasar pertokoan, pasar, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan. 

Banner Iklan

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya sudah menyasar sejumlah lokasi yang selama ini sering dilaporkan terdapat peredaran rokok tanpa pita cukai. Termasuk juga, Satpol PP akan melakukan tindakan persuasif kepada pemilik toko agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.

Baca Juga:  Pelaku Pencemaran Sungai hingga Jadi Merah Diprediksi Sulit Ditemukan

Dia mengungkapkan, langkah itu diambil semata untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memahami dampak positif mengikuti aturan tentang barang bercukai. 

 “Gerakan sosialisasi ini dilakukan ke 13 kecamatan agar masyarakat bisa menerima edukasi secara utuh tentang regulasi barang bercukai, serta tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal,” terangnya kepada Kabar Madura, Kamis (24/08/2023).

Di samping mengedukasi masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Hasan menegaskan, pihaknya juga memberikan edukasi tentang manfaat cukai untuk kesejahteraan rakyat. 

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan untuk sebaiknya memperjualbelikan rokok yang bercukai resmi, bukan yang ilegal.

Baca Juga:  Kebakaran dalam 3 Bulan Terakhir Meningkat, Damkar Pamekasan Pernah Tangani 5 Kebakaran dalam 24 Jam

“Karena cukai juga untuk kesejahteraan rakyat, mari hindari rokok ilegal,” ajaknya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *