Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Turun Sosialisasi ke Toko-Toko

News89 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan semakin gencar monitoring dan sosialisasi ke masyarakat guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Monitoring dan sosialisasi yang dilakukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk Satpol PP dan Damkar Pamekasan itu menyasar pertokoan, pasar, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya sudah menyasar sejumlah lokasi yang selama ini sering dilaporkan terdapat peredaran rokok tanpa pita cukai. Termasuk juga, Satpol PP akan melakukan tindakan persuasif kepada pemilik toko agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.

Banner Iklan

Dia mengungkapkan, langkah itu diambil semata untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memahami dampak positif mengikuti aturan tentang barang bercukai. 

Baca Juga:  Kasus Pelecehan di BNI Sumenep Dua Kali P-19, Pengamat Hukum Menyebut Ada Keanehan

 “Gerakan sosialisasi ini dilakukan ke 13 kecamatan agar masyarakat bisa menerima edukasi secara utuh tentang regulasi barang bercukai, serta tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal,” terangnya kepada Kabar Madura, Kamis (24/08/2023).

Di samping mengedukasi masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Hasan menegaskan, pihaknya juga memberikan edukasi tentang manfaat cukai untuk kesejahteraan rakyat. 

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan untuk sebaiknya memperjualbelikan rokok yang bercukai resmi, bukan yang ilegal.

“Karena cukai juga untuk kesejahteraan rakyat, mari hindari rokok ilegal,” ajaknya.

Baca Juga:  Oknum Polres Pamekasan dan Tentara Diduga Bekingi Hotel Fasilitasi PSK, Begini Tanggapan Dandim 0826

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *