Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Pencurian Motor Pemilik Warung Madura

Hukrim, Berita97 views

KABAR MADURA | Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Pejagan, Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus pencurian ini menimpa seorang pemilik warung Madura pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Saat kejadian, korban tengah menjaga warungnya dan tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di depan warungnya telah hilang.

Mengetahui sepeda motornya raib, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung. Dari rekaman itu terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan.

Baca Juga:  ABK Kapal LCT Kinta Perjaya yang Hilang di Galangan Ditemukan Meninggal di Laut Kamal Bangkalan

“Saya memeriksa CCTV di toko sebelah, dan betul motor saya diculik oleh pelaku. Kemudian, saya langsung melaporkan ke Polres Bangkalan,” jelas korban pencurian, Rido’i, Senin (2/2/2026).

Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang identitasnya terekam CCTV.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Upaya itu membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda, Minggu (1/2/2026). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Marak Kasus Asusila Anak di Galis, HIMAGA dan Polres Bangkalan Sinergi Gencarkan Edukasi

“Pelaku yang diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya kemudian diringkus di sebuah rumah yang berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah,” jelas Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.

Sedangkan, lanjutnya, tersangka kedua, AR, merupakan warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, dan diringkus di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima. (km95/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *