Proses Rekrutmennya Dinilai Salahi Aturan, PKD Baddurih Pamekasan Diberhentikan

News, Pilkada126 views

KABAR MADURA | Belum sebulan melaksanakan tugas, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu, Abd. Rofiq, diberhentikan. Pengawas tersebut dibebastugaskan karena proses rekrutmennya dinilai menyalahi aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, pemecatan PKD Baddurih ini berangkat dari laporan salah seorang warga Kecamatan Pademawu.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sejatinya Abd. Rofiq ini tidak mendaftarkan diri menjadi PKD Baddurih, melainkan mendaftar di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu. Akan tetapi, ketika pengumuman keluar, yang bersangkutan justru lolos menjadi PKD Baddurih. Padahal, di Desa Baddurih, ada satu pendaftar.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi tentang laporan warga tersebut, kata Sukma, ternyata hasilnya sesuai dengan fakta di lapangan. Maka dari itu, pihaknya mengambil keputusan pemberhentian, sebab proses itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Sementara satu orang pendaftar (di Desa Baddurih) tidak lolos passing grade, maka seharusnya dikosongi dulu, diumumkan kosong, baru nanti diisi. Tapi ternyata, mereka (Panwascam) tidak mengosongi dulu, tiba-tiba diisi, ” paparnya kepada Kabar Madura, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:  Komisioner Berubah, Bawaslu Pamekasan Minta Tambahan Dana Pengawasan Rp5 Miliar

Menurutnya, tindakan ini termasuk kelalaian dari Panwascam Pademawu. Pihaknya akan memberikan teguran keras, sebab telah menjalankan tugas tidak berdasarkan ketentuan yang jadi rujukan. Sebenarnya, tambah Sukma, setiap warga negara bisa mendaftar di desa lain, kendati bukan desa/kelurahan tempatnya tinggal.

“Kelirunya di situ (bersangkutan tidak daftar di Desa Baddurih). Kami akan memberikan peringatan, setelah kami melakukan serangkaian proses penanganan. Kami pastikan hanya satu desa itu yang menyalahi prosedur,” tegasnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan PKD di Desa Baddurih itu, Sukma menyebut akan segera melakukan rekrutmen ulang.

Baca Juga:  BPBD Pamekasan Belum Ketahui Anggaran Penanggulangan Kekeringan

Sekadar diketahui, 189 PKD untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Pamekasan sudah dilantik secara serentak pada 2 Juni 2024 lalu.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *