Resahkan Masyarakat, Polsek Proppo Pamekasan Ringkus 2 Pelaku Kasus Narkoba

Berita, Hukum213 views

KABAR MADURA | Tim Unit Reskrim Polsek Proppo berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, yang menguasai barkotika golongan 1 jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut berinisial AFA (32 th) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan dan MJ (32 th) warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

“Kedua pelaku ditangkap di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol, Desa Campor, Propppo, Pamekasan, saat transaksi jual beli serta mengkonsumsi jenis sabu,” terang Kapolsek Proppo Iptu Nanang Hery Purnomo.

Dari tangan AFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap berjumlah enam bong, dua buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu, alat bakar 1 (satu) buah, Korek api 23 (dua puluh tiga) buah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, Uang sebesar Rp.150.000.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi Media, SMA Maarif 1 Pamekasan Bekali Siswa Teknik Menulis Berita

“Terdapat 1 (satu) bungkus sedot plastik warna warni, 1 (satu) buah tisu, 2 (dua) buah botol alcohol, 3 (tiga) buah gunting, tas slempang warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Scorpion, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 (lima ) poket plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat 1,82 gram,” bebernya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat tuberisi kartu ATM BCA, 2 (dua) buah KTP, Uang sebesar Rp.311.000,- ( tiga ratus sebelas ribu rupiah), 1 (buah) rokok merk Nice, 1 (satu) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.

Baca Juga:  RSUD Smart Pamekasan Raih Akreditasi B sebagai Lembaga Pelatihan Kesehatan

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wib, karena adanya informasi dari masyarakat, Modus Operandi pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan di jualbelikan.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terang Kapolsek Proppo, Selasa (29/10). (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *