KABAR MADURA | Jumlah buku yang belum dikembalikan oleh pemustaka Perpustakaan Daerah Pamekasan masih terbilang tinggi. Padahal, sudah dilakukan upaya dan penindakan terhadap pemustaka yang memiliki tanggungan pinjaman buku.
Saat ini, jumlah buku yang masih mengendap di pemustaka mencapai dua ribuan lebih eksemplar. Data itu berdasarkan data pinjaman dari tahun 2010 silam. Bahkan, ribuan buku yang tidak terpajang di rak perpustakaan itu masih dikategorikan ada dan masuk data.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili mengatakan, perlu adanya aturan yang lebih ketat dalam menindak pemustaka nakal tersebut. Sebab, tanpa adanya aturan yang kuat, masyarakat cenderung menganggap enteng untuk bertanggung jawab.
Sehingga, menurut Halili, dinas terkait perlu merumuskan aturan-aturan yang lebih mengikat terhadap pemustaka.
“Aturan yang lemah memberikan peluang kepada masyarakat untuk tidak bertanggungjawab. Jadi harus ada aturan yang lebih mengikat. Dan memang seharusnya pemustaka mempunyai rasa tanggung jawab terhadap buku yang dipinjamnya,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan Ahmad Sjaifudin, melalui Pustakawan Qusyairi mengutarakan, terdapat dua ribu lebih buku yang masih ada di pemustaka. Penindakan yang dilakukan selama ini memang hanya administratif, seperti tidak boleh meminjam buku sesuai dengan waktu keterlambatan pengembalian buku.
“Buku tetap terdata ada, selama data peminjamnya masih ada, meskipun belum dikembalikan lama,” terangnya.
Sementara untuk sanksi atau denda uang, pihaknya masih belum memiliki payung hukum atas hal itu. Sehingga, pihaknya tidak berwenang untuk menarik uang denda. Menurut Qusyairi, dalam waktu dekat akan menerapkan sistem yang lebih terpadu dalam layanan peminjaman buku.
“Desember kami akan uji coba sistem baru berbasis digital, seperti adanya perpanjangan masa pinjam secara mandiri dan sistem pantau lain mengenai peminjaman buku ini,” tukasnya. (nur/zul)