KABARMADURA.ID | SUMENEP -Dari ribuan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, hanya ratusan yang memiliki legalitas hukum atau bersertifikat. Berdasarkan data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep, keseluruhan ada sekitar 2.136 tanah aset daerah. Dari jumlah itu, hanya 736 tanah yang memiliki sertifikat. Sisanya, 1.400 aset belum bersertifikat.
Selama ini tahapan sertifikasi aset tanah terganjal dokumen belum lengkap atau sama sekali tidak ada dokumennya. Sedangkan untuk aset yang dominan belum memiliki sertifikat merupakan lahan sekolah. Seperti lahan sekolah dasar (SD). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Sumenep Lukmanul Hakim, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, secara umum belum bersertifikatnya aset pemkab akibat belum rampungnya pemberkasan. Sedangkan minimal target dalam setahun mampu memproses 400 aset pemkab berupa tanah. Sebab sertifikasi lahan tanah direalisasikan secara bertahap. Sehingga perlu perlu adanya keoptimalan perampungan berkas sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sebenarnya kami mulai bergerilya memproses sertifikasi aset pemerintah ini sejak tahun 2016 lalu. Bahkan sudah banyak aset didaftarkan ke BPN, hanya saja belum terproses dan perlu melengkapi berkas lantaran hasil verifikasi dari BPN belum memenuhi syarat,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Imam Mahdi menegaskan, sertifikasi tanah aset Pemkab Sumenep perlu dipercepat untuk dilegalkan. Sebab cukup rawan menimbulkan sengketa dikemudian hari. “Jika sudah lengkap dan bersertifikat semua, maka aman, ini tugas BPKAD, jadi perlu mengusahakan secara maksimal,” responnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Totok Iswanto





