KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mencatat bahwa mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS).
Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetiya Utama mengatakan, masih sangat sedikit bacaleg yang memenuhi syarat (MS). Bahkan semua partai politik (parpol) mendapat catatan BMS untuk bacalegnya.
“Semua partai politik yang mendaftar bacalegnya ada yang tidak lengkap, sehingga BMS hingga hari ini,” kata Deki.
Hingga saat ini, pihaknya tetap menunggu para parpol untuk melengkapi atau merevisi dokumen-dokumen yang menjadikannya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kontestan di pemilu mendatang.
Dia melanjutkan, yang terjadi atau diketahui tidak hanya itu, tetapi ada dokumen lain yang masih diketahui janggal, pihaknya harus mendatangi instansi terkait untuk menelusuri itu.
Instansi itu di antaranya, pihaknya harus mendatangi sekolah-sekolah di mana terkait dengan keaslian ijazah yang bersangkutan. Selain itu, pihaknya harus mendatangi pengadilan negeri (PN) terkait keterangan perbuatan baiknya.
“Tentu setiap bacaleg harus melengkapi itu hingga waktu yang dibatasi,” imbuh komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraannya KPU Sumenep ini.
Deki menyebutkan, bacaleg yang memenuhi syarat masih 31 orang, sementara BMS 664 orang dari total 695 bacaleg yang sudah mendaftar di KPU Sumenep.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Sumenep Imam Hasyim menyampaikan, bahwa sampai hari ini masih terdapat 10 bacaleg utusan partainya yang BMS. Namun, pengasuh Pondok Pesantren At-Taufiqiah itu belum menyebutkan dokumen yang harus diperbaiki.
“Bakal segera dipenuhi persyaratan itu,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna