Pemkab Pamekasan berpotensi tidak merekrut PPPK dan PNS baru sebagai upaya memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Belanja Pegawai
Tekanan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai, Bangkalan Dipastikan tanpa Rekrutmen ASN Tahun 2027
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai UU HKPD membuat Pemkab Bangkalan berpotensi meniadakan rekrutmen pegawai baru pada 2027, di tengah penurunan dana transfer pusat hingga Rp200 miliar.
Belanja Pegawai Capai 32 Persen, Pemkab Bangkalan Belum Pertimbangkan Merumahkan PPPK Paruh Waktu
Belanja pegawai Pemkab Bangkalan mencapai 32 persen dari APBD. Pemerintah daerah menegaskan belum mempertimbangkan merumahkan PPPK paruh waktu dan memilih langkah rasionalisasi sambil menunggu kebijakan pusat.
Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Aman, Tak Ada Pemutusan Kontrak Meski Ada Efisiensi Anggaran
Pemkab Sumenep memastikan PPPK tetap aman tanpa pemutusan kontrak meski ada kebijakan efisiensi belanja pegawai hingga 30 persen dalam APBD.
Belanja Pegawai di Pamekasan Tiba-tiba Dikurangi Rp20,9 Miliar, DPRD: Janggal Datanya!
Anggaran belanja pegawai Pamekasan tahun 2025 dipangkas Rp20,9 miliar dalam PAK. Pemkab menyebut penyesuaian akibat pensiun dan mutasi pegawai, sementara DPRD menyoroti lemahnya perencanaan.
Serapan Anggaran di Pamekasan Masih 38,35 Persen, Belanja Pegawai Mendominasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp2,2 triliun sebagaimana tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










