Soroti Penanganan Kasus Korupsi DD/ADD di Sampang, Akademisi: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum!

Hukum133 views

KABAR MADURA | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Madura Mahsun Ismail turut menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) di Sampang.

Di mana, pelaku korupsi DD/ADD di Bumi Bahari selama ini hanya diwajibkan pengembalian kerugian keuangan negara tanpa ada proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, dikarenakan perilaku korupsi termasuk tindak pidana delik umum, terlebih korupsi termasuk tindak pidana khusus dan tidak ada alasan untuk dimaafkan bagi pelakunya.

“Tindakan pengembalian uang negara masuk dalam hukum administrasi, hanya bisa dijadikan sebatas bahan untuk meringankan sanksi di pengadilan,” katanya, Kamis (27/3/2025).

Mahsun mengungkapkan, sepanjang dipenuhinya alat bukti, maka harus diproses secara pidana dan siapa pun tidak boleh menutupi pelaku korupsi, termasuk juga berlaku bagi pemangku kebijakan.

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan pihak Kepolisian juga harus berperan aktif untuk mengamankan pelaku korupsi.

“Memang ada klasternya. Tetapi dari tiga lembaga tersebut sama-sama ada penyidik, apalagi sudah ada MoU dengan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan temuan Inspektorat Sampang dalam audit realisasi DD/ADD 2023, ditemukan adanya praktek pengurangan volume pada proyek fisik yang bersumber dari DD di sejumlah desa.

Selain itu, ditemukan tindakan mark up  anggaran kegiatan, bahkan tindakan pemotongan gaji aparatur desa hingga pemotongan honor kader posyandu yang dilakukan oleh oknum perangkat di sejumlah desa di Sampang.

Baca Juga:  Progres Pembangunan SR Jatim di Sampang Tembus 33,359 Persen 

Akibat banyaknya pengerjaan DD/ADD 2023 yang diduga dikorupsi oleh oknum perangkat di sejumlah desa, total kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Namun, para oknum yang diduga telah melakukan tindakan korupsi itu hanya dijawabkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Bahkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang juga hanya mewajibkan bagi kepala desa yang ditemukan melakukan korupsi untuk melakukan pengembalian kerugian negara dengan kurun waktu maksimal 60 hari  tanpa ada upaya hukum. (km91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *