Sudah Dua Pekan, Polres Sampang Mengaku Kesulitan Tangkap Pelaku Pembakaran Ojol

Berita106 views

KABAR MADURA | Dua pekan pasca insiden pembakaran terhadap seorang driver ojek online (Ojol) di wilayah Kecamatan Jrengik, Sampang, Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengaku masih mengalami kesulitan dalam mengungkap dan menangkap pelaku. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Namun, hingga saat ini belum ada hasil yang signifikan.

“Sudah kami upayakan dengan maksimal. Kami sudah memeriksa semua rekaman CCTV di berbagai sudut lokasi kejadian, namun sejauh ini masih mengalami kesulitan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:  Majelis Sholawat Tangga Seribu Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Warga

Lebih lanjut, AKBP Hartono menyebut, untuk kasus lain seperti tindak pencabulan, pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku dan bahkan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Namanya DPO, pasti mereka akan lari semakin jauh. Siapapun yang membantu menangkap dan melaporkan kepada polisi setempat akan kami beri apresiasi atau hadiah,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu aparat kepolisian dalam mencari keberadaan pelaku. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penangkapan.

“Jika masyarakat menemukan pelaku di daerah lain, misalnya di Jakarta, silakan laporkan ke polisi setempat. Kami sudah siapkan nomor kontak untuk koordinasi penanganan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kendala Lahan Hambat Pembangunan Ratusan Gerai KDKMP di Bangkalan

Diketahui, korban bernama Steven Charles Ricky (48), pengemudi ojek online asal Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban pembakaran oleh penumpangnya di Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, pada Senin (13/10/2025). Peristiwa tragis itu menimbulkan luka bakar serius pada tubuh korban dan mendapat perhatian luas dari publik. (yan/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *