Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencatat terdapat 12 perusahaan tambang yang sudah mengurus izin operasi. Namun, belum ada satu pun perusahaan tambang itu yang bisa beroperasi, lantaran belum menyelesaikan semua tahapan izin lanjutan yang harus dipenuhi.
12 Perusahaan Tambang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





