Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak berhak memegang akun Sirekap, sebab tidak ada rekapitulasi suara di tingkat desa.
Akun Sirekap
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





