KABAR MADURA | Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak berhak memegang akun Sirekap, sebab tidak ada rekapitulasi suara di tingkat desa.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, penggunakan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan satu kali percobaan secara serentak nasional. Hasilnya, tidak ada kendala, baik dalam proses login maupun server yang yang digunakan.
Sedangkan untuk di Pamekasan, kata Halili, sudah dilakukan beberapa kali bimbingan teknis atau bimtek mengenai penggunaan Sirekap. Hal ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pemanfaatan alat bantu tersebut.
“Kami pastikan Sirekap Pilkada ini bisa berjalan dengan baik. Kami sudah pastikan dalam beberapa uji coba ini berfungsi dengan baik dan hasil rekap seratus persen dapat terpublikasi dengan baik,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Halili menyebut, untuk di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada tiga akun yang bisa mengakses Sirekap. Kemudian di setiap tempat pemungutan suara (TPS) terdapat dua orang yang bisa menggunakan Sirekap. Sementara untuk PPS tidak memiliki akun khusus Sirekap, sebab tidak ada rekapitulasi di tingkat desa.
“Untuk pembuatan akun yang akan digunakan dalam Sirekap ini seratus persen sudah selesai, jadi sudah siap digunakan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, di Pamekasan terdapat 1.270 TPS yang tersebar di 189 desa atau kelurahan. Sehingga membutuhkan 2.540 pengguna Sirekap di tingkat TPS. (rul/zul)