Pemkab Sumenep secara resmi menghapus seluruh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau denda PBB-P2 untuk tahun anggaran 2025.
denda PBB-P2
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pemkab Sumenep secara resmi menghapus seluruh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau denda PBB-P2 untuk tahun anggaran 2025.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.