Tunggakan retribusi pedagang pasar di Sumenep tidak kunjung teratasi. Retribusi yang disebut tidak dibayar pedagang itu senilai Rp1,3 miliar. Di tahun 2023 ini hanya berkurang sekitar Rp500 juta. Sementara tunggakan tersebut terjadi sejak 2003.
Diskop UKMPP Sumenep
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.