Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan rotasi dan mutasi. Namun untuk melaksanakannya, diperlukan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Dua Jabatan Kosong
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





