Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan sudah mengidentifikasi 18 partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Hasilnya, ada 8 parpol yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi, Rabu (13/9/2023).
Kantongi 8 Parpol
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





