Kebijakan Baru Pembelian LPG Belum Diketahui Penjual

Kebijakan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) akan diberlakukan per Januari 2024 mendatang. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor: 37K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pendistribusian Isi Ulang LPG. Tujuannya, agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari kelangkaan. 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.