Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan ditafsir berbeda implementasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Secara umum, dua penyelenggara tersebut sudah merekomendasikan agar keterwakilan perempuan untuk calon legislatif (caleg) harus terpenuhi dari setiap partai.
Keterwakilan Perempuan
Mayoritas Parpol di Pamekasan Abaikan Keterwakilan Perempuan
Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), setiap partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan secara otomatis bakal calon legislatif (bacaleg) gagal mencalonkan diri. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Abdullah Saidi, Minggu (8/10/2013).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






