Vonis 14 tahun penjara terhadap oknum guru di Sumenep yang mencabuli tiga siswanya membuat keluarga korban kecewa. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 17 tahun penjara.
Korban Guru Lecehkan Siswa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





