Dua oknum mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur (KSPPS Nuri Jatim), terancam hukuman lima tahun penjara. Hal itu lantaran, dua oknum karyawan yang bertugas di di Kecamatan Batumarmar itu diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp4 miliar.
Nasabah KSPPS Nuri Jatim
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





