KABAR MADURA | Dua oknum mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur (KSPPS Nuri Jatim), terancam hukuman lima tahun penjara. Hal itu lantaran, dua oknum karyawan yang bertugas di di Kecamatan Batumarmar itu diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp4 miliar.
Dua orang oknum karyawan yang melancarkan aksi penggelapan sejak tahun 2023 hingga 2024 itu diketahui bernama Pasadin, yang bertugas sebagai teller, dan Ahmad Salehoddin sebagai marketing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurnia Sandy menyampaikan, sidang kali ini merupakan sidang ketiga dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni manajemen dan tim audit internal KSPPS Nuri Jatim. Sebelumnya, pada sidang pembuktian, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni marketing dan direktur KSSPS Nuri Jatim Marketing.
Secara singkat, JPU menjelaskan kronologis awal terbongkarnya kasus penggelapan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut. Pada Juli 2024, terdapat anggota KSSPPS Nuri Jatim yang akan melakukan pencairan deposito sebesar Rp350 juta. Dana tidak bisa dicairkan oleh Pasadin selaku teller, karena tidak adanya kas atau uang tunai yang tersedia.
Kemudian manajer KSPPS Nuri Jatim Cabang Batumarmar melapor kepada kantor pusat, sehingga dilakukan interogasi kepada para karyawan. Hasilnya, Pasadin dan Ahmad Salehoddin yang memiliki akses kunci brankas mengakui telah mengambil dan menggunakan uang tersebut.
Adapun modus penggelapan kedua oknum itu, ketika ada nasabah yang akan melakukan simpan tabungan, namun tidak dilakukan input data deposit uang ke tabungan nasabah oleh Pasadin selaku teller.
Melalui audit internal yang dilakukan oleh KSSPS Nuri Jatim, ditemukan penggelapan dana hingga Rp4 miliar lebih. Uang yang diduga digelapkan Ahmad Salehodin sebesar Rp2.028.200.000, sedangkan untuk Pasadin sebesar Rp2.070.906.339.
“Dua oknum mantan karyawan tersebut didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Ketua Pengurus KSPPS Nuri Jatim Achmad Mukhlisin menyampaikan, pihaknya sangat dirugikan atas tindakan penggelapan yang dilakukan dua oknum mantan karyawannya. Dia berharap ada sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan, agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Pihaknya mengaku, kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran perbaikan ke depan, mengingat secara legalitas KSSPS Nuri Jatim sudah diakui, harapannya KSPP Nuri Jatim terus dipercaya oleh masyarakat.
“Kami selaku korban merasa dirugikan para terdakwa ini, kami berharap jaksa dan majelis hakim yang mengadili perkara ini dapatnya hukum ini ditegakan-setegak tegaknya dan kami memperoleh keadilan yang semestinya,” ungkapnya. (rul/pin)





