Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 mencatat babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Keputusan ini membatalkan ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini tidak hanya menjadi refleksi terhadap prinsip demokrasi inklusif, tetapi juga memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemilihan pemimpin nasional.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII) Jawa Timur
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





