Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Pamekasan untuk tahun 2024 sudah ditetapkan. Hasilnya, UMK berada di angka Rp2.221.135. Nilai tersebut naik 4,1 persen dari tahun 2023 yang senilai Rp 2.133.655,03.
Perusahaan sebatas Sosialisasi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





